Dalam menjalankan operasional dan usaha, AMV senantiasa dinamis dalam membentuk dan mengembangkan fungsi-fungsi organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan AMV dalam mengembangkan usaha terutama dalam pengelolaan dan pengembangan PPU sesuai visi dan misi AMV diantaranya meliputi :
Mengelola rencana dan penyediaan pembiayaan, restrukturisasi dan divestasi (pengakhiran) Perusahaan Pasangan Usaha ("PPU"), termasuk pengelolaan dan pengembangan PPU dari sudut pandang manajemen umum agar tumbuh berkembang dan meraih sukses.
Memberikan pembinaan dan pendampingan usaha termasuk konsultasi usaha serta penyehatan PPU agar PPU tumbuh dan berkembang menjadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang maju, mandiri, modern dan tangguh.
Melakukan pengontrolan biaya - biaya yang dikeluarkan oleh AMV, penagihan kewajiban PPU, penyedia dana dan data administrasi PPU dan informasi mengenai keuangan AMV serta pengembangan Sumber Daya Manusia.
Mempersiapkan dan memeriksa kelengkapan dokumen legal perusahaan baik yang terkait dengan aktifitas operasional perusahaan (Corporate Legal maupun Non Corporate).
