Sekilas Tentang Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura (PMV), di dalam Kep.Men. No. 1251/KMK.013/1988 Pasal 1 huruf h didefinisikan sebagai Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Sebagai sebuah produk hukum, maka definisi itu tidak ada yang salah. Akan tetapi, dari sudut manajemen keuangan, terlebih lagi dalam hal kita berbicara tentang lembaga keuangan untuk maksud dan tujuan pengembangan bisnis, maka definisi itu tidak/kurang dapat memberi nuansa ”pengembangan” yang secara universal dikenal dan seyogyanya menjadi ciri dan karakter dasar dari operasi pembiayaan oleh sebuah PMV.
Diyakini bahwa semula penetapan definisi seperti itu sesungguhnya juga didasari oleh pemahaman bahwa maksud dan tujuan pembiayaan PMV adalah untuk ”perusahaan – perusahaan berkembang” seperti dikenal dinegara-negara lain. Untuk itu, yang paling cocok adalah pembiayaan dalam bentuk ”equity (saham)”, yang pada dasarnya memang dimaksudkan untuk keperluan developmental. Dan untuk tujuan itu, haruslah disadari bahwa di dalam pembiayaan PMV adalah ”Risk Bearing Financing (Pembiayaan yang rentan terhadap resiko)”.
Dari berbagai instrumen pembiayaan di dalam sistem hukum kita, yang dikenal sebagai ”Pembiyaan yang rentan terhadap resiko” & ”pembiayan dalam bentuk saham” adalah ”penyertaan modal” yang diwujudkan dalam bentuk ”Penyertaan Saham” (ke dalam sebuah badan hukum perseroan terbatas). Dengan demikian maka instrumen penyertaan modal cq. penyertaan saham inilah yang ditetapkan sebagai instrumen yang dipergunakan oleh PMV untuk melakukan kegiatan pembiayaannya, untuk membedakannya dari perusahaan leasing (sewa guna usaha) dan factoring (anjak piutang) dsb.
Pola pembiayaan dengan instrumen penyertaan saham juga sangat jelas membedakan PMV dan perbankkan.
Sedangkan prinsip dasar pembiayaan oleh perbankkan haruslah ”bebas resiko” karena yang didanakan kepada debitur adalah dana milik deposan. Itulah sebabnya maka dari sejak awal, setiap pemberian kredit oleh bank harus di ”jamin” dengan agunan yang cukup, untuk menghilangkan sama sekali unsur resiko yang terkandung dalam kredit yang diberikan itu.
Bahwasanya di dalam kenyataan kemudian terjadi resiko, sepanjang semua upaya pengamanan yang seharusnya dan yang mungkin dilakukan untuk menghilangkan resiko juga telah diambil, maka hal itu adalah sesuatu yang wajar di dalam kehidupan.
Sering menjadi bahan pertanyaan,kalau demikian halnya, apa untungnya pembiayaan oleh PMV jika dibandingkan dengan pembiayaan bank, khususnya di Indonesia?
Disatu sisi, pola pembiayaan penyertaan saham tidak diijinkan oleh hukum untuk meminta agunan, sementara resiko yang dihadapi tinggi? Sebagai imbalan atas resiko itu, jika dibandingkan dengan kredit bank, maka PMV di dalam melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham ini dibenarkan dan diharapkan akan memperoleh ”keuntungan modal” yang (dalam presentase) bisa dan sah-sah saja untuk menjadi berlipat kali besarnya (tanpa batas, sepanjang disepakati oleh para pihak) dari jumlah dana yang diinvestasikannya. (”resiko tinggi, hasil pengembalian tinggi”).
Disamping itu, hukum juga memberikan sarana bagi perlindungan terhadap resiko berupa pembenaran bagi penyerta saham untuk mengambil bagian aktif di dalam pengelolaan usaha yang didanainya.
Sayangnya, pola dan sistem pembiayaan yang sangat bermanfaat untuk keperluan pengembangan bisnis di sektor pengembangan Usaha Kecil/Menengah dan Koperasi (UKMK) di Indonesia ini tidak dapat dijalankan seperti terdefinisikan, bukan karena kelemahan di dalam instrumen itu sendiri, melainkan karena para pengusaha UKMK pada umumnya tidak/kurang mampu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum untuk dapat meraih pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham ini. Para UKMK itu pada umumnya juga enggan untuk berbagi hak pengelolaan bisnis dengan PMV yang notabene telah menjadi penyerta saham di dalam bisnisnya. Oleh sebab itu, agar supaya pola pembiayaan bisnis dari PMV yang berciri ”Pengembangan” ini tetap dapat dijalankan bagi UKMK, tanpa harus mengurangi kepastian hukum yang berlaku, akan tetapi pada sisi yang lain juga tetap dapat memberikan perlindungan secukupnya atas resiko yang dihadapi PMV, maka oleh praktisi PMV di Indonesia telah dijalankan pembiayaan dengan instrumen Obligasi Konversi (OK) dan Pinjaman dengan Pola Bagi Hasil (PBH).
Oleh karena demikian besarnya resiko yang dihadapi oleh para praktisi PMV itu, yang bahkan oleh hukum-pun tidak cukup terlindungi, yaitu karena para UKMK sangat sulit untuk bisa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka PMV dengan terpaksa juga meningkatkan sisi pengamanan pembiayaannya dari resiko, dengan mempergunakan perangkat yang diijinkan oleh hukum dari pola pembiayaan yang digunakannya. Bagi Pola pembiayaan yang berbasis pinjaman, hukum memberikan perangkat jaminan kepada pemberi pinjaman untuk memperoleh kembali uang yang dipinjamkan. Hal inilah yang dipraktekkan oleh PMV-PMV di Indonesia sebagai perangkat perlindungan terakhir. Para praktisi itu mengambil jaminan berupa barang fisik atau asuransi. Jadi perlu disadari bahwa sesungguhnya dan tidak akan mudah ”abondan (tertinggal)” dari bisnisnya itu. PPU diharapkan akan berpikir berkali-kali lebih dahulu jika akan meninggalkan perkongsian (kemitraan) yang dijalankannya bersama dengan PMV.
Sumber : Buletin Informasi AMVI, Vol. 01, Jan 05.
